Pura Eksotis di Bogor

Tahukah Anda bahwa di Bogor terdapat pura terbesar di Jawa Barat? Pura tersebut adalah Parahyangan Agung Jagatkartta. Pura ini didirikan pada tahun 1995 dan memiliki luas 3 hektar. Suasana disini begitu segar karena pura ini terletak di lereng Gunung Salak, tepatnya di Kampung Warungloa RT 03/09, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, sekitar 13km dari Bogor arah ke selatan.

Untuk mencapai tempat ini tidak sulit, bisa ditempuh dengan kendaraan pribadi atau angkutan umum. Jika Anda menggunakan angkutan umum Anda hanya akan diantar sampai depan jalan menuju pura. Darisini untuk mencapai pura ada 2 opsi. Pertama Anda bisa naik ojeg sampai pura seharga Rp 7000, atau Anda bisa jalan kaki sejauh 1 km. Opsi jalan kaki tidak buruk karena sepanjang jalan udaranya sangat sejuk dan suasananya begitu asri dipenuhi pepohonan.

Ada beberapa peraturan untuk memasuki pura ini. Khususnya bagi para wanita dilarang masuk bagi yang sedang berhalangan. Untuk para pria disarankan memakai celana panjang. Jika kesini memakai celana pendek Anda diwajibkan mengenakan kain sarung. Setiap pengunjung diberikan kain kuning yang diikatkan di pinggang. Tidak ada pungutan biaya untuk memasuki tempat ini begitu juga dengan segala atribut yang dipakai.

Bagi para pengunjung biasa hanya diperbolehkan memasuki beberapa area, karena area lainnya dikhususkan bagi umat yang ingin beribadah atau bermeditasi.

Rute Angkot:
Dari Stasiun Bogor : Naik Angkot 02 jurusan Sukasari turun di BTM (Bogor Trade Mall) , sambung dengan angkot 03 jurusan Ciapus.

Dari Terminal Laladon: Naik Angkot Jurusan Tenjolaya-Laladon (Tumaritis), Turun di pertigaan Tenjolaya, Kemudian naik angkot 03/04 Jurusan Ciapus.

Dari Terminal Baranangsiang : Naik Angkot 13 Jurusan Ramayana turun di BTM (Bogor Trade Mall) , sambung dengan angkot 03 jurusan Ciapus.

Penting: Tanyakan terlebih dahulu pada supir angkot 03 Ciapus apakah melewati pura, karena tidak semua angkot 03 menuju pura.

 


0 komentar:

Posting Komentar

Megapolitan dan BOPUNJUR

Kuliner Khas BOPUNJUR