Kapan Kabupaten Bogor Barat Disahkan?



BOGOR - Kepastian pembentukan Kabupaten Bogor Barat (KBB) sudah semakin dekat. Kemarin, DPD RI memutuskan untuk menyetujui pemekaran Kabupaten Bogor, dan menetapkan KBB sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui rapat paripurna di Jakarta. Bersama dengan 21 DOB lainnya, KBB akan direkomendasikan untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (25/9) di Senayan.

"Hasil verifikasi kunjungan komisi I di Bogor Barat beberapa waktu lalu berbuah manis. Kini KBB telah disetujui dalam sidang paripurna DPD RI. Hal ini semakin memantapkan pembentukan KBB tahun ini," ujar Dewan Penasehat Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat Haryanto Surbakti.

Dia menuturkan, dari hasil sidang Paripurna tersebut, KBB tak sendiri. Diperkirakan ada 21 daerah lainnya yang juga akan dimekarkan.

"Kita berharap, pemekaran ini bisa direalisasikan tahun ini," tukasnya.
Haryanto menambahkan, pembentukan KBB ini sudah dipertegas dengan surat Sekjen DPR RI Nomor LG 07311/DPR RI Juni 2013 tentang Persyaratan Administrasi Pembentukan Otonomi Daerah Baru (ODB). Pihaknya telah melengkapi persyaraatn teknis seperti penetapan Kecamatan Cigudeg sebagai Ibukota KBB, kemudian penentuan batas wilayah dengan daerah tetangganya Kota dan Kabupaten Bogor serta Tangerang.

"Selain itu alokasi bantuan dana hibah selama tiga tahun dari kabupaten induk, termasuk di dalamnya dana pilkada pertama. Selanjutnya menentukan jumlah SKPD dengan estisamsi pegawai 1.459 pegawai dengan 12 SKPD, serta membuat rancangan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," bebernya.

Kelak KBB mempunyai 14 kecamatan dan 166 desa, yakni Kecamatan Leuwiliang, Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Rumpin, Jasinga, Parung Panjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Dramaga, Sukajaya, Leuwisadeng dan Kecematan Tenjolaya.

Menyambut pemekaran ini, lanjut Haryanto, pada sidang paripurna DPR RI nanti, dia bersama ribuan masyarakat Bogor Barat akan mengikuti jalannya sidang.

"Akan ada sekitar seribu orang yang akan mengawal sidang tersebut," tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor terpilih Ade Ruhandi menambahkan, berdasarkan hasil kajian Komite I DPD RI, dan sudah melalui berbagai pertimbangan serta hasil kajian, DPD RI merekomendasikan agar RUU DOB ditindaklanjuti di Komisi II DPR RI.

"Alhamdulillah, rekomendasi DPD RI mendukung Bogor Barat menjadi DOB. Dan rekomendasi ditindaklanjuti di Komisi II dan Kemendagri," kata dia.

Ia pun berharap, tanggal 25 September mendatang, DPR RI memparipurnakan dan mengesahkan RUU DOB Bogor Barat menjadi Undang-undang.(ind/c)

0 komentar:

Posting Komentar

Megapolitan dan BOPUNJUR

Kuliner Khas BOPUNJUR