Laporan Kegiatan Penanganan Kawasan BOPUNJUR
Laporan
Kegiatan Penanganan Kawasan Tertentu Bopunjur
Pendahuluan
Kawasan
Bogor-Puncak-Cianjur (BOPUNJUR) merupakan kawasan yang strategis dan berkaitan
erat dengan perkembangan Ibu Kota Jakarta. Kawasan Bopunjur mempunyai pengaruh
yang besar dalam kejadian banjir di daerah hilirnya, termasuk Ibu Kota Jakarta,
yang membawa kerugian yang besar setiap tahunnya. Sementara itu kawasan
Bopunjur juga merupakan daerah tujuan wisata utama bagi penduduk Ibu Kota Jakarta
dan sekitarnya.
Upaya
Penanganan
Badan
Koordinasi Tata Ruang nasional (BKTRN) membentuk Kelompok Kerja Pengelolaan
Ruang Bopunjur untuk menangani maslah Bopunjur dan melakukan langkah-langkah
dalam rangka mengupayakan penyelesaian masalah Bopunjur.
Salah
satu langkah yang dilakukan adalah memberikan arahan penataan ruang Kawasan
Tertentu Bopunjur yang ditetapkan dengan suatu Keputusan Presiden (Kepres).
Kepres ini akan memberikan arahan dalam perencanaan tata ruang Kawasan
Bopunjur, arahan dalam pemanfaatan ruang dan arahan dalam pengendalian
pemanfaatan ruang Kawasan Tertentu Bopunjur.
Proses
penyusunan Keputusan Presiden yang baru telah dimulai sejak tanggal 10 April
1996, dengan petunjuk Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) kepada
berbagai instansi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dan
Pemerintah Daerah Tingkat II Bogor dan Cianjur untuk mengatur pembangunan di
kawasan Bopunjur sehubungan dengan menurunya fungsi lindung dari kawasan
Bopunjur tersebut. Kemudian BKTRN membentuk tim antar departemen (Kelompok
Kerja Pengelolaan Ruang Kawasan Bopunjur, kemudian disebut POKJA BOPUNJUR)
untuk menyelenggarakan berbagai upaya penilaian dan penyesuaian serta
penyusunan tata ruang kawasan BOPUNJUR yang baru. Sebagai tim kerja Pokja
Bopunjur membentuk dua tim teknis antar departemen, yaitu: (1) Tim Teknis yang
bertugas menyusun naskah Kepres, dan (2) Tim Teknis yang bertugas menyusun
evaluasi penataan ruang Kawasan Bopunjur
POKJA
BOPUNJUR kemudian
melaksanakan berbagai rapat koordinasi dan peninjauan lapangan sebagai berikut:
- Presentasi Pemerintah Daerah Tingat I Jawa Barat, Pemerintah daerah Tingkat II Bogor dan Cianjur tentang permasalahan pembangunan di kawasan Bopunjur dan usaha pengendaliannya. Presentasi tersebut dilaksanakan dalam 4 tahap sesuai dengan kemajuan informasi yang diperoleh oleh pemerintah daerah, yaitu inventarisasi berbagai perizinan yang sudah dikeluarkan, inventarisasi dan rencana tindakan yang dilakukan terhadap bangunan tanpa izin, perubahan tata ruang yang terjadi sejak tahun 1985 terhadap tata ruang yang direncanakan dalam Keputusan Presiden No.79 tahun 1985 dan kemajuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya di daerah Bopunjur. Presentasi dilaksanakan dihadapan tim antar departemen yang terdiri dari wakil dari Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen kehutanan, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan Keamanan, Kejaksanaan Agung, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, Badan Koordinasi Survai dan Pemetaan Nasional, Kantor Menteri Negara Skretariat Negara, dan aparat pemerintah daerah tingkat I serta pemerintah daerah tingkat II yang bersangkutan.
- Upaya inventarisasi pemanfaatan ruang yang telah terjadi dilapangan kemudian disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, tentang kawasan lindung dan kawasan budidayanya, termasuk kawasan budidaya sawah beririgasi teknis.
- Upaya inventarisasi peraturan yang berlaku dikawasan Bopunjur yang berkaitan dengan pemanfaatan daerah, perizinan bangunan, dan sebagainya.
Pertemuan
puncak antar departemen bersama pemerintah daerah untuk membahas rancangan
arahan tata ruang dan rangcangan Keputusan Presidennya telah dilaksanakan pada
tanggal 17 Januari 1997, tanggal 25 Februari 1997, dan tanggal 10 April 1997.
Rapat antar departemen untuk penyelesaian akhir dilaksanakan pada tanggal 27
Juni 1997 dan tanggal 21 Juli 197 dan dari segi hukum juga telah dilakukan
pembahasan pada tanggal 14 Agustus 1997. Dengan demikian naskah Kepres sudah
siap untuk disampaikan kepada Bapak Presiden.
Sumber:
http://regional1.tripod.com/bopunjur.htm
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Megapolitan dan BOPUNJUR
Kuliner Khas BOPUNJUR
Shopping Center BOPUNJUR
- Botani Square, Bogor
- Ekalokasari Plaza, Bogor
- Bogor Trade Mall
- Yogya Bogor Junction
- Plaza Jambu Dua, Bogor
- Bogor Trade World
- Taman Topi Square, Bogor
- Matahari Department Store, Bogor
- Plaza Jembatan Merah, Bogor
- Pusat Grosir Bogor Merdeka
- Plaza Indah Bogor
- Plaza Bogor Surya Kencana
- Giant Taman Yasmin, Bogor
- The Jungle Mall, Bogor
- Cibinong City Mall, Bogor
- Bellanova Country Mall, Bogor
- Metropolitan Mall Cileungsi, Bogor
- Cibinong Square, Bogor
- Mall Ramayana Cibinong, Bogor
- Sukabumi Indah Plaza
- Supermall Sukabumi
- Capitol Plaza, Sukabumi
- Selamat Mall, Sukabumi
- Yogya Plaza, Sukabumi
- Tiara Plaza, Sukabumi
- Sukabumi Raya Plaza
- Hypermart Mayofield Mall, Cianjur
- Citra Niaga, Cianjur
- Selamat Toserba, Cianjur
- Tiara Plaza, Cianjur
- Rita Supermall, Cianjur
- Matahari Mall, Pelabuhan Ratu
- Ramayana Square, Pelabuhan Ratu
- Samudera Mall, Pelabuhan Ratu
Info Wisata Sukabumi
- Pantai Cibangban
- Sungai Citarik
- Sungai Cicatih
- Goa Buniayu
- Pantai Ujung Genteng
- Pantai Cimaja
- Taman Rekreasi Selabintana
- Situ Gunung
- Kampung Ciptagelar
- Sumber Air Panas Cikundul
- Curug Cikaso
- Pantai Pelabuhan Ratu
- Curug Cigangsa
- Wisata Cinumpang
- Karang Hawu
- Pantai Loji
- Gua Lalay/Gua Kelelawar
- Situs Batu Kujang I dan II
- Curug Cibeureum
- Curug Bibijian
0 komentar:
Posting Komentar